Bejo Adiantoro : Pekerja Proyek Tak Pakai APD, Bisa Dipidana 15 Tahun

    Bejo Adiantoro : Pekerja Proyek Tak Pakai APD, Bisa Dipidana 15 Tahun
    Foto: Pekerjaan Islamic Center Kabupaten Mesuji pelaksana Proyek PT. Karya Bangun Perdana Mandiri

    MESUJI - Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, "Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini". Namun ironisnya, pekerja tidak mengenakan APD.

    Hal tersebut dijumpai Tim Investigasi JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) Mesuji saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek Islamic Center. Dari informasi proyek tersebut bernilai 75 Milyar, berlokasi di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (24/09/2021) lalu.

    Pantauan di lokasi, para pekerja tampak tidak menggunakan APD berupa; kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests) dan tidak ada spanduk atau gambar dan tulisan yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3),

    Terkesan, pelaksana proyek PT. Karya Bangun Perdana Mandiri mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena tidak memperhatikan aturan terhadap pekerjaan itu.

    Saat dikonfirmasi mengenai perlengkapan APD terutama helm pengaman (safety helmet) pekerja, koordinator lapangan (Korlap) Joko mengatakan, helmnya digunakan untuk Gayung.

    Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Jurnalis Nasional Indonesia Bejo Adiantoro menegaskan, pentingnya K3 bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

    "Sikap koordinator pelaksana atau pelaksana proyek, pekerja itu, diduga juga tidak menaati UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia, UU No. 13/2003, Hak perlindungan tenaga kerja, PP No. 50/2012 tentang Penerapan SMK3. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dan Permen PU No. 05/2014 tentang tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, " jelas Bejo.

    Menurut dia, jika terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp 500 juta. (TIM)

    Lampung Mesuji
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Berikutnya

    Gerai Vaksin Presisi, AKBP Alim: Capaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Simpatisan Diminta Tenang Hadapi Isu Money Politics
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!

    Ikuti Kami